Emas, Uang Kertas, dan Aset Digital: Evolusi Konsep Harta dalam Fikih Muamalah
AI Summary
Show More
Quickly grasp the article's content and gauge market sentiment in just 30 seconds!
Selama lebih dari seribu tahun, emas dan perak menjadi acuan nilai yang nyaris tak tergoyahkan dalam peradaban Islam, sampai uang kertas yang tidak punya nilai intrinsik sama sekali menggantikannya di hampir seluruh dunia. Perpindahan itu bukan sekadar soal teknologi, melainkan pergeseran cara manusia memaknai apa itu "harta" dan apa itu "uang". Kini, aset digital seperti kripto memunculkan pertanyaan yang sebenarnya sudah tua dalam fikih muamalah: apa yang membuat sesuatu layak disebut harta yang bernilai, dan siapa yang menentukannya?
Apa Itu Harta (Mal) dalam Fikih Muamalah?
Dalam fikih muamalah, harta atau mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan menurut kebiasaan manusia. Definisi ini penting karena ia tidak berupa daftar benda tertentu yang tetap, melainkan sekumpulan kriteria. Sesuatu disebut mal bukan karena namanya, tapi karena ia memenuhi syarat: bisa dikuasai, punya nilai di mata masyarakat, dan bisa dimanfaatkan secara sah.
Cara pandang berbasis kriteria inilah yang membuat fikih muamalah tetap relevan lintas zaman. Ketika muncul bentuk kekayaan baru yang belum pernah dibayangkan ulama klasik, pertanyaannya bukan "apakah benda ini ada dalam kitab lama", melainkan "apakah ia memenuhi kriteria mal". Kerangka yang sama dipakai untuk menimbang tanah, hewan ternak, uang, hingga hari ini, aset digital. Untuk memahami fondasi cara berpikir ini secara lebih luas, prinsip dasar keuangan syariah membahasnya dari akarnya.
Kriteria Sesuatu Dianggap Bernilai
Para ulama umumnya menyaratkan dua hal agar sesuatu diakui sebagai harta bernilai (mal mutaqawwim). Pertama, ia harus punya manfaat yang dibenarkan syariat. Kedua, manfaat itu harus diakui secara nyata oleh masyarakat, bukan sekadar khayalan. Sesuatu yang tidak punya manfaat, atau manfaatnya dilarang, tidak masuk kategori harta yang sah untuk ditransaksikan.
Di sinilah letak dinamika yang menarik. Pengakuan masyarakat ('urf) menjadi salah satu penentu, dan pengakuan itu bisa berubah seiring waktu. Sesuatu yang dulu tidak dianggap bernilai bisa menjadi bernilai ketika masyarakat mulai memperlakukannya demikian. Prinsip inilah yang nanti akan sangat menentukan ketika kita sampai pada pertanyaan soal uang kertas dan aset digital.
Emas dan Perak: Standar Nilai yang Bertahan Berabad-abad
Sepanjang sebagian besar sejarah Islam, emas dan perak, yang dalam istilah fikih disebut naqdain, adalah tulang punggung sistem moneter. Dinar emas dan dirham perak bukan hanya alat tukar, tapi juga satuan hitung dan penyimpan nilai. Keduanya menjadi acuan sehingga banyak ketentuan syariat, termasuk nisab zakat dan aturan riba dalam pertukaran, dirumuskan dengan basis emas dan perak.
Alasan naqdain begitu kokoh cukup logis. Emas dan perak punya nilai intrinsik, jumlahnya terbatas di alam, tahan lama, dan diterima lintas wilayah. Nilainya relatif stabil karena tidak bisa diciptakan seenaknya. Selama berabad-abad, peradaban Islam nyaris tidak mengenal inflasi parah, sebagian besar karena mata uang utamanya adalah logam mulia yang pasokannya tidak bisa digelembungkan begitu saja.
Kenapa Naqdain Jadi Acuan Utama?
Emas dan perak dijadikan acuan karena keduanya memenuhi hampir semua fungsi ideal sebuah uang sekaligus: alat tukar yang diterima luas, satuan nilai yang stabil, dan penyimpan kekayaan yang tahan waktu. Kombinasi ini sulit ditandingi bentuk kekayaan lain pada masanya. Ketika para ulama klasik membahas uang, kerangka mereka hampir selalu berangkat dari karakteristik naqdain, dan dari situlah kriteria tentang "uang yang baik" dirumuskan.
Dari Emas ke Uang Kertas: Ketika Alat Tukar Kehilangan Nilai Intrinsik
Uang kertas menghadirkan tantangan konseptual yang serius: ia hanya selembar kertas yang nyaris tanpa nilai intrinsik, namun diperlakukan sebagai penyimpan dan alat tukar nilai yang besar. Bagaimana fikih menyikapi sesuatu yang nilainya sepenuhnya bergantung pada kesepakatan dan jaminan negara, bukan pada bahannya sendiri? Jawabannya ternyata sudah punya akar dalam sejarah Islam sendiri.
Fulus, Pendahulu Uang Kertas dalam Sejarah Islam
Jauh sebelum uang kertas dikenal, umat Islam sudah memakai fulus, yaitu uang logam dari tembaga yang awalnya berfungsi sebagai alat tukar sekunder untuk transaksi kecil. Yang membuat fulus penting secara konseptual adalah nilainya tidak berasal dari bahannya, tembaga bernilai rendah, melainkan dari penetapan otoritas dan penerimaan masyarakat. Nilai fulus bahkan sempat naik-turun dan memicu perdebatan panjang di kalangan ulama soal utang-piutang dan fluktuasi nilai uang.
Ulama kontemporer seperti Prof. Ali Muhyiddin al-Qurrah Daghi menilai fulus sebagai analog terdekat dengan uang fiat kertas masa kini, karena keduanya sama-sama tidak memiliki nilai intrinsik dan nilainya bersandar pada penetapan serta kepercayaan. Artinya, ketika dunia beralih ke uang kertas, fikih tidak benar-benar menghadapi hal yang sepenuhnya asing. Ada preseden lama yang bisa dijadikan pijakan.
Konsep Tsamaniyyah dan Pengakuan Uang Kertas
Kunci pengakuan uang kertas terletak pada konsep tsamaniyyah, yaitu sifat sesuatu sebagai alat tukar dan pengukur nilai. Para ulama menyimpulkan bahwa yang membuat sesuatu berfungsi sebagai uang bukanlah bahannya, melainkan sifat tsamaniyyah yang melekat padanya melalui penerimaan masyarakat. Karena sifat itu jelas ada pada uang kertas, mayoritas ulama modern menetapkan uang kertas sebagai mata uang yang berdiri sendiri, setara status hukumnya dengan emas dan perak, termasuk dalam kewajiban zakat dan berlakunya aturan riba.
Keputusan ini menegaskan satu hal penting. Fikih muamalah tidak terpaku pada wujud fisik, melainkan pada fungsi dan penerimaan. Uang kertas diterima bukan karena kertasnya berharga, tapi karena ia menjalankan peran yang sama seperti dinar dan dirham di mata masyarakat dan negara. Prinsip berbasis fungsi inilah yang menjadi jembatan menuju pertanyaan berikutnya.
Aset Digital: Babak Baru dalam Perdebatan Lama
Aset digital seperti kripto sebenarnya menghadirkan versi paling mutakhir dari pertanyaan yang sama: apakah sesuatu yang tidak berwujud fisik, dan nilainya sepenuhnya bergantung pada penerimaan pasar, bisa dianggap harta dan alat tukar yang sah? Jika uang kertas sudah melewati ujian ini lewat konsep tsamaniyyah dan 'urf, kripto kini diuji dengan kerangka yang sama, namun dengan hasil yang jauh lebih diperdebatkan.
Apakah Kripto Memenuhi Kriteria Harta dan Alat Tukar?
Di sinilah perdebatannya menjadi tajam, dan penting untuk memetakannya secara jujur tanpa menyederhanakan. Sebagian kalangan berpendapat kripto bisa memenuhi kriteria mal karena nyatanya ia dimiliki, disimpan, dan diperjualbelikan dengan nilai yang diakui banyak orang, persis seperti bagaimana 'urf dulu mengangkat status fulus dan uang kertas. Sebagian lain menyoroti kelemahan mendasar: banyak kripto tidak memiliki underlying asset atau manfaat yang jelas, harganya sangat fluktuatif, dan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) serta spekulasi yang tinggi.
Persoalan gharar ini bukan detail teknis, melainkan inti dari banyak keberatan. Fikih muamalah menaruh perhatian besar pada ketidakpastian berlebihan dalam transaksi, dan volatilitas ekstrem sering dianggap masuk ke wilayah itu. Untuk memahami kenapa gharar begitu sentral dalam penilaian ini, larangan riba, gharar, dan maysir menjelaskannya lebih dalam. Menariknya, di titik inilah kontras dengan instrumen seperti sukuk terlihat jelas: sukuk selalu punya aset dasar yang nyata, sementara sebagian besar kripto tidak, dan justru keberadaan underlying inilah yang menjadi salah satu pembeda utama dalam penilaian.
Bagaimana Ulama Indonesia Memandangnya?
Di Indonesia, rujukan yang paling sering disebut adalah keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII tahun 2021. Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia. Sementara sebagai komoditas atau aset digital, kripto dinilai tidak sah diperjualbelikan bila mengandung gharar, dharar, dan qimar serta tidak memenuhi syarat sil'ah, namun bisa sah bila memenuhi syarat sebagai sil'ah, memiliki underlying, dan manfaat yang jelas.
Perlu dicatat bahwa keputusan ini adalah satu rujukan penting, bukan akhir dari semua diskusi. Di ranah akademik dan antar-lembaga, kajian tentang kripto masih terus berkembang, terutama karena kripto sangat beragam jenisnya, dari koin spekulatif tanpa fungsi sampai token dengan aset dan kegunaan nyata di baliknya. Bank Indonesia sendiri secara terpisah melarang kripto sebagai alat pembayaran, sedangkan perdagangannya sebagai aset diatur dan diawasi negara. Artinya, status hukum-negara dan status fikih adalah dua lapisan berbeda yang perlu dibaca terpisah.
Benang Merah dari Dinar hingga Blockchain
Bila ditarik garisnya, perjalanan konsep harta dalam fikih muamalah punya pola yang konsisten. Ringkasnya seperti ini:
Emas dan perak (naqdain) diterima karena punya nilai intrinsik, stabil, dan diakui luas.
Fulus dari tembaga menunjukkan bahwa alat tukar bisa bernilai tanpa nilai intrinsik, bersandar pada penetapan dan penerimaan.
Uang kertas diakui sebagai mata uang penuh lewat konsep tsamaniyyah dan penerimaan masyarakat ('urf).
Aset digital diuji dengan kerangka yang sama, namun perdebatannya belum tuntas karena persoalan gharar, underlying, dan manfaat.
Yang tetap dari dinar hingga blockchain adalah metodenya: fikih tidak menilai dari wujud benda, tapi dari kriteria, fungsi, dan penerimaan. Yang berubah hanyalah objek yang dinilai. Kripto, dengan segala perdebatannya, sebenarnya bukan anomali yang membingungkan fikih, melainkan kasus terbaru dari kerangka yang sudah teruji berabad-abad.
Bagi pembaca yang, setelah menimbang sendiri aspek keyakinannya, memutuskan untuk mengeksplorasi aset digital, ada satu pertimbangan praktis yang berdiri terpisah dari pertanyaan fikih: aspek legalitas dan keamanan platform. Memilih exchange yang terdaftar dan diawasi OJK seperti bybit.id untuk pertimbangan spot trading adalah soal kepatuhan pada regulasi negara, bukan penilaian atas status syariah aset itu sendiri. Kedua hal ini penting untuk tidak dicampuradukkan.
Grab Up to 100 USDT in Rewards
Also, enjoy 555% APR on Bybit Earn products!